Gelombang PHK Sritex 2025 dan Masalah Hubungan Kerja di Industri Tekstil Indonesia

 Penulis: Safri Aryasmael Romadhoni

26 November 2025


(Sumber: https://www.tempo.co/ekonomi/sritex-phk-10-ribu-karyawan-kspn-kawal-pesangon-dan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-1213540)


Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada tahun 2025 menunjukkan bahwa hubungan kerja di industri tekstil Indonesia sangat rentan. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini kembali melakukan PHK setelah mengalami kesulitan sejak tahun 2020. Dampaknya sangat terasa pada ribuan pekerja di daerah Sukoharjo dan Sragen yang selama bertahun-tahun bergantung pada perusahaan yang dulu dianggap sebagai ikon industri tekstil nasional.

Data dari CNN Indonesia menyebutkan bahwa perusahaan Sritex secara total ditutup sejak akhir tahun 2024, (CNN, 2025), karena adanya penurunan permintaan ekspor dan kendala dalam arus kas. Serikat pekerja menilai perusahaan tidak memberikan skema kompensasi yang jelas dan memadai. Sritex juga menghadapi masalah utang sejak gagal membayar obligasi global pada tahun 2021. Proses penyelamatan perusahaan yang terus-menerus membuatnya menjadi tidak stabil. Laporan Kompas menyebutkan bahwa Sritex memiliki kewajiban hingga lebih dari 14 triliun rupiah, (Primantoro, 2024). Utang yang sangat tinggi ini membatasi kemampuan perusahaan untuk menjaga produksi dan membayar pekerja.

Masalah hubungan kerja muncul karena komunikasi antara perusahaan dan pekerja tidak baik.
Serikat pekerja Sritex mengeluhkan minimnya dialog selama proses PHK. Menurut prinsip hubungan industrial, hubungan kerja yang sehat membutuhkan perundingan yang adil antara manajemen dan buruh. Buruh Sritex mengeluh bahwa mereka sering mendapat informasi hanya dari satu pihak. Kasus PHK Sritex menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki sistem perlindungan pekerja yang kuat terhadap guncangan di industri. Undang-Undang Cipta Kerja memberi ruang fleksibilitas yang justru meningkatkan risiko PHK sepihak ketika perusahaan menghadapi masalah. Karyawan Sritex melaporkan bahwa pesangon tidak dibayarkan penuh dan ada penundaan pembayaran. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan kerja yang melindungi upah dan kompensasi pekerja.

Para pekerja Sritex juga menghadapi masalah ketidakpastian administratif. Banyak dari mereka menerima status dirumahkan tanpa ada kontrak tertulis. Ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu menjalankan hukum ketenagakerjaan secara efektif. Masalah ini semakin membesar karena struktur industri tekstil Indonesia bergantung pada subkontrak dan outsourcing. Perusahaan besar seperti Sritex menggunakan sistem rantai pasok yang panjang, sehingga ketika permintaan menurun, unit produksi kecil juga ikut terkena dampak dan menurunkan jumlah pekerja.

Dalam konteks hubungan kerja, kasus Sritex menunjukkan kegagalan tiga aspek utama dalam hubungan industrial. Pemerintah tidak cepat menyediakan perlindungan bagi pekerja, pengusaha tidak mampu menjaga kestabilan kerja, dan pekerja tidak memiliki ruang dialog yang adil. Situasi ini menciptakan hubungan kerja yang tidak seimbang dan mudah terganggu saat perusahaan menghadapi masalah finansial. Upaya pemulihan harus dimulai dengan mengatur ulang struktur perusahaan dan menerapkan aturan pembayaran kompensasi secara tepat. Pemerintah wajib memastikan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, serta pihak serikat pekerja harus memperkuat kemampuan mereka dalam beradvokasi dan mengawasi pembayaran pesangon.

Dalam hubungan kerja, PHK seharusnya tidak langsung dilakukan, melainkan sebagai opsi terakhir. Idealnya, ada upaya pencegahan dengan cara melakukan restrukturisasi perusahaan, pelatihan ulang, atau mengubah jam kerja. Namun, di Sritex, para pekerja mengatakan bahwa mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk berdiskusi. Padahal, menurut laporan dialog sosial dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) (2024), bahwa setiap orang memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda serta harus mampu menyampaikan pendiriannya secara individu maupun kolektif, sehingga dapat memengaruhi keputusan yang diambil dalam proses yang sah.

Kasus Sritex mencerminkan dinamika hubungan industrial di Indonesia. Para pekerja menghadapi ketidakpastian, perusahaan terus menerus menghadapi tekanan dari pasar global, dan pemerintah belum berhasil membangun sistem perlindungan kerja yang mampu beradaptasi dengan perubahan.


KAJIAN PUSTAKA

CNN. (2025). Kronologi Tumbangnya Raksasa Tekstil Sritex yang Tutup per 1 Maret. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250228110105-92-1203432/kronologi-tumbangnya-raksasa-tekstil-sritex-yang-tutup-per-1-maret pada 26 November 2024.

Primantoro, A., Y. (2024). Utang Sritex ke Bank Sentuh Rp 14,42 Triliun, OJK Pastikan Cadangan Perbankan Memadai Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/utang-sritex-ke-bank-sentuh-rp-1442-triliun-ojk-pastikan-cadangan-perbankan-memadai pada 26 Nobember 2025.

ILO. (2024). ILO Social dialogue report 2024. https://doi.org/10.54394/lixw6848


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRIS BPJS Kesehatan dan Dilema Kesetaraan dalam Jaminan Sosial Indonesia